Â
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Papua, Lukas Enembe akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Direncanakan nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih dahulu ya di rumah sakit RSPAD," ujar Ali kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (10/1/2022).
Advertisement
Keberangkatan Lukas dari Bandara Sentani, Papua sekitar pukul 14.00 WITA dengan transit di Bandara Manado terlebih dahulu dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tanggerang pukul 20.45 WIB.
Ali mengungkapkan, usai tiba di Bandara Soekarno Hatta, Gubernur Papua itu akan dibawa terlebih dahulu ke RSPAD Gatot Soebroto guna menjalani kesehatan sebagaimana perihal tersebut untuk memenuhi hak-hak daripada Enembe.
Baca Juga
"Sekali lagi ini untuk memenuhi hak-hak tersangka terkait dengan kesehatannya. Tidak ada terkait pembedaan, tapi karena memang alasan kesehatan, tentu terus kita perhatikan," imbuh Ali.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap Lukas, diungkapkan Ali baru akan dilaksanakan esok hari, Rabu (11/1/2023) usai hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan siap dilakukan pemeriksaan pihaknya.
Ali melanjutkan, untuk pemeriksaan terhadap Enembe juga penyidik KPK memiliki waktu selama 1X24 jam selaku orang yang ditangkap. Namun Ali tidak menjelaskan rinci apakah setelahnya akan langsung ditahan atau tidak.
"Ini untuk pemeriksaan tentu butuh waktu. Karena ada dokter sebelumnya yang meriksa di RSPAD," ucap dia.
"Karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1x24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap dalam 1x24 jam. Baru kemudian besok baru akan kami sampaikan perkembangannya kepada teman teman semuanya," lanjutnya.
Â
Lukas Dijemput Paksa
Sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe telah dilakukan penjemputan secara paksa oleh KPK per hari ini, Selasa (10/1). Lukas ditangkap di salah satu restoran di kawasan Jayapura.
Dalam penangkapannya yang bersangkutan sempat kooperatif oleh penyidik KPK yang dibantu oleh pihak Polda Metro Papua dan juga Brimob.
Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2022. Ia disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Â
Advertisement