Lukas Enembe Ditangkap, KPK: Tidak Ada Kepentingan Politik

KPK memastikan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tidak berkaitan dengan politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2023, 19:20 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 19:20 WIB
KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

"Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali," ujar Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (10/1/2023).

Ali mengatakan penangkapan Lukas memang terbukti secara murni soal Tipikor. Terlebih, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan memenuhi hak-haknya sebagai tersangka.

"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana. Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," imbuh dia.

Kendati demikian, Fikri mengungkapkan penjemputan paksa terhadap gubernur Papua itu usai pihaknya telah melakukan analisis mulai dari kondisi kesehatan serta penanganan kasusnya.

"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah sebelumnya, tapi kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini," ujar Ali.

"Tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura. Untuk itu lah kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP," paparnya.

KPK Tangkap Lukas Enembe di Restoran di Jayapura

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/kabarpapua/Katharina Janur)

Sebelumnya, KPK telah menangkap Lukas di sebuah restoran makan di Jayapura pada hari Selasa (10/1/2023). Penangkapan tersebut juga turut dibantu oleh pihak kepolisian sekitar.

Kini Lukas telah diterbangkan menuju Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena ketika tersangka bahkan saksi pun ketika dilakukan pemeriksaan pasti juga kemudian kami lakukan pemeriksaan kesehatannya," kata Ali.

"Termasuk ketika seorang tersangka akan dilakukan penahanan, pasti kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK," tambah dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya