Ketua KPU Buka Suara soal Aduan Dugaan Loloskan Partai Gelora

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, melapor ke Komisi II RI dengan sejumlah bukti dugaan kecurangan KPU RI untuk meloloskan Partai Gelora di Pemilu 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jan 2023, 05:08 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 05:08 WIB
Emtek dan KPU Kerja Sama Sosialisasi Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat acara penandatanganan MoU antara Emtek dengan KPU di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (30/8/2022) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, melapor ke Komisi II RI dengan sejumlah bukti dugaan kecurangan KPU RI untuk meloloskan Partai Gelora di Pemilu 2024.

Hadar menyebut Ketua KPU Hasyim Asyari diduga memberi instruksi ke KPUD untuk meloloskan Partai Gelora.

"Pada sistem di Sipol karena diperintahkan pada masa itu perintahnya adalah untuk membantu partai politik yaitu Partai Gelora. Dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan di 24 provinsi. Dan di situ ada, masing-masing provinsi itu masih berapa kabupaten kota lagi yang harus memenuhi syarat dari partai tersebut," kata Hadar, Rabu (11/1/2023).

Di rapat terpisah, Hasyim menjelaskan kepada Komisi II bahwa laporan koalisi masyarakat sipil akan menjadi catatan dan evaluasi bagi KPU.

"Walaupun mungkin tadi sidangnya tertutup, tapi ketika diinformasikan kepada kami, jadi catatan-catatan penting bagi kami untuk sekali lagi melakukan evaluasi. Untuk perbaikan ke depan supaya kemudian hal-hal yang dikhawatirkan itu tidak terjadi," kata Hasyim.

Hasyim juga membantah tudingan adanya paksaan KPU Pusat kepada KPU di daerah untuk meloloskan Gelora.

"Tentu kami menyadari bahwa kalau ada apa istilahnya ya, ada paksaan, ada intimidasi tentu kami tidak sampai ke sana karena KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota kan bagian dari keluarga besar kami. Jadi menjadi perhatianlah, tidak sampai kepada arah itu," ujarnya.

Tak Ada Paksaan

Menurut Hasyim, tidak ada paksaan dari KPU Pusat melainkan adanya arahan dan hal itu tidak melanggar aturan. “Ada arahan, ada perintah juga tentu tidak dalam konteks yang melanggar aturan atau SOP yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Selain itu, Hasyim juga menyinggung soal laporan wanita emas pada DKPP terkait pelecehan seksual. Ia menegaskan tak pernah melakukan hal yang menjadi tuduhan tersebut.

"Soal tuduhan yang kemudian disampaikan kepada, katakanlah, saya ya, soal tuduhan pernah diadukan ke DKPP. Saya Insyaallah masih tahu batas-batas kewajaran dan batas-batas kepantasan dalam pergaulan. Sehingga, Insyaallah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan," pungkasnya.

Infografis KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya