Menkumham: Pemerintah Sangat Berkeinginan Selesaikan Kasus HAM Berat

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jan 2023, 11:46 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 11:46 WIB
Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly. (Dok. Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial. Terlebih, pemerintah sudah membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).

"Ini sekarang kita non judicial dulu. Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel. Jadi saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," jelas Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Dia mengatakan ada sejumlah kasus yang tak bisa dilanjutkan dengan pro justicia, namun bukan berarti pemerintah tidak mau menyelesaikannya. Yasonna menyebut penyelesaian kasus HAM berat lewat jalur yudisal, akan melihat bukti-bukti yang ada.

"Ya (komitmen yudisial) itu kan nanti apa, tergantung data (dan) bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, telah terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia. Hal itu diamini kepala negara usai membaca laporan dari tim penyelesaian Yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata presiden saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Jokowi mengaku menyesal, insiden pelanggaran HAM berat terjadi di Tanah Air. Sebagai langkah konkrit dan tindaklanjut dari pengakuan dan penyesalannya, Jokowi meminta hak korban dan nama baik mereka bisa dipulihkan.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban, oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menigasikan penyelesaian Yudisial,” jelas presiden.

Jokowi berharap, pelanggaran HAM berat tidak lagi terulang di masa depan. Oleh karena itu, dia berjanji akan terus mengawal pemulihan hak para korban dan keluarganya sebagai bentuk kesungguhan.

“Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang dan saya minta kepada Menteri Koordinator politik hukum dan keamanan menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” Jokowi menandasi.

Daftar Pelanggaran HAM

Berikut, daftar pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesali oleh pemerintah Indonesia:

- peristiwa 1965-1966 

- peristiwa penembakan misterius 1982 1985,

- peristiwa Taman Sari Lampung 1989,

- peristiwa rumah gedong dan pos statis di Aceh 1989,

- peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998

- peristiwa kerusuhan Mei 1998 

- peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999

- peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 1999,

- peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999,

- peristiwa wasior di Papua 2001-2002

- peristiwa Wamena Papua di 2003

- peristiwa jambu Kapuk di Aceh tahun 2023 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya