Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Chuck Putranto mengakui seharusnya Ferdy Sambo tidak memiliki staf pribadi (spri), meskipun berpangkat Jenderal Bintang Dua (Irjen) yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri saat itu.
Hal itu dikatakan Chuck saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2022).
Pengakuan itu diawali saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Chuck atas perintah ke Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV sekitar TKP rumah dinas, Duren Tiga. JPU mencecar alasan Chuck meminta DVR kepada Irfan.
Advertisement
"Setelah saksi bilang seperti itu, apa tindak lanjut dari Irfan Widyanto?" tanya JPU.
"Setelah itu, Irfan menjawab, 'siap bang', karena saat itu saya minta nanti kalau memang selesai bisa ditutup ke saya," kata Chuck tirukan percakapan saat itu.
"Dititipkan ke saudara saksi?" tanya Jaksa kembali.
"Betul," jawab Chuck.
Lantas, JPU bertanya maksud pengambilan CCTV dari tangan Irfan. Dijawab Chuck, bahwa itu adalah inisiatifnya sebagai Spri dari Kadiv Propam Polri yang kala itu masih dijabat Ferdy Sambo.
"Yang menyuruh tidak ada saat itu, karena saat itu, saya kan sebagai spri, jadi saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumnya sebagai spri itu seperti apa," akui Chuck.
Barulah Chuck mengakui dirinya yang menjabat kala itu sebagai Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Nyatanya, ditugaskan Ferdy Sambo sebagai spri yang dalam tugasnya tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Saat saya menjadi spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada," ujar Chuck.
Kepemilikan Spri Hanya untuk Kapolri, Wakapolri dan Kapolda
Sebab, Chuck mengakui, kalau kepemilikan Spri dalam struktural Polri hanya dimiliki untuk Jabatan Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda. Sementara jabatan lainnya seharusnya secara aturan tidak memiliki spri, termasuk Sambo.
"Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda," kata Chuck menambahkan.
Lebih lanjut, Chuck menjelaskan, kalau arahan dari Ferdy Sambo saat ditunjuk sebagai spri. Pertama, harus tanggap dalam situasi apapun. Kedua, yang ia bicarakan sama kedudukannya dengan yang dikatakan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam.
"Kedua yang diminta beliau apa yang saya bicarakan secara kedinasan sama seperti Pak Kadiv Propam yang berbicara. Sehingga dikaitkan dengan saat itu saya berfikiran ini masih di luar TKP, biar tidak disalahgunakan maka saya amankan untuk diserahkan ke polres," ujar Chuck.
"Itu pendapat menurut saudara saksi? Inisiatif tanpa diperintah Ferdy Sambo?" tanya Jaksa. Jawab Chuck "Betul."
Advertisement
Dihadirkan Sebagai Saksi
Adapun kehadiran Chuck dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J adalah sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Mereka turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com