BPKD DKI soal Coret Anggaran Alkes RSUD Rp220 M: Sudah Sesuai Evaluasi Kemendagri

Dia mengatakan bahwa Kemendagri memberi dua catatan terkait pencoretan anggaran alkes RSUD sebesar Rp220 M.

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Jan 2023, 23:28 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 23:28 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan soal penghapusan anggaran sebesar Rp220,8 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Dia menyebut penghapusan itu sesuai dua catatan usai dievaluasi Kemendagri.

Hal ini disampaikan Michael dalan rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal APBD DKI Jakarta 2023 di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/1/2023).

"Penghapusan anggaran tersebut telah sesuai dengan catatan dan evaluasi Kemendagri terkait usulan anggaran APBD DKI tahun 2023," kata Michael.

Dia mengatakan bahwa Kemendagri memberi dua catatan. Pertama, penganggaran barang milik daerah harus didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan, tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.

"Catatan itu sebagai salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan barang untuk kebutuhan daerah," ucap Michael.

Catatan kedua kata dia, program kegiatan dan sub kegiatan yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah DKI Jakarta tentang APBD 2023.

“Atas dua catatan ini, secara sistem bisa dipilah mana yang tidak melalui RKPD dan KUA-PPAS, lalu disanding keluarlah barang-barang ini. Jadi angkanya itu kita ambil otomatis dari sistem,” jelas dia.

 

Disorot DPRD DKI

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti dicoretnya anggaran sebesar Rp220,8 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk pembelian Alat Kesehatan (Alkes) pada 15 RSUD dalam APBD 2023. Anggaran itu justru digeser untuk alokasi belanja tak terduga (BTT).

Anggota dewan lantas heran mendapati anggaran dihapus namun tak ada pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta terutama Komisi E. Penghapusan anggaran untuk Dinkes tersebut dikhawatirkan membuat kualitas layanan kepada masyarakat juga menurun.

Anggota Komisi E DPRD DKI Basri Baco mengaku tidak pernah mengetahui pemangkasan anggaran tersebut. Selain itu, APBD DKI tahun 2023 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak menganulir anggaran untuk 15 RSUD yang dimaksud.

“Kita jadi kaget kenapa sistem penganggarannya begini kok bisa seenaknya TAPD mendrop apa yang sudah disahkan di Banggar, diparipurnakan dan dikirim ke Kemendagri kemudian turun lagi dari Kemendagri, eksekutif revisi sendiri tanpa konsultasi dan berbicara dengan DPRD,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan anggaran tersebut sejatinya telah dibahas dan disetujui karena vitalnya pemenuhan layanan di 15 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik DKI Jakarta.

“Kita tau semua antrean pelayanan di RSUD ini lama. Fasilitas ini diadakan untuk meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Merry.

Infografis Wajah Baru Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2019-2024
Infografis Wajah Baru Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2019-2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya