Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga menggugat Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal tersebut mengatur, setiap warga yang tidak memberitahu pihak berwenang ketika menggelar ingin unjuk rasa atau demo dan menganggu ketertiban umum maka akan dipidana penjara paling lama enam bulan.
Advertisement
Baca Juga
Sejumlah warga yang menggugat Pasal 256 KUHP baru itu di antaranya Andi Redani Suryanata warga Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, Abdullah Ariansyahwarga Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dan Muhammad Ridwan warga Buton Tengah Sulawesi Tenggara.
Mereka khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat karena tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai siapa atau apa saja yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang’.
"Patut untuk dipertanyakan bagaimana yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan’ pada pasal a quo. Apakah hanya sekadar pemberitahuan saja kepada aparat yang berwenang, melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, atau harus meminta dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang," bunyi argumen pemohon, seperti dikutip dari website MK, Minggu (15/1/2023).
Penggugat juga mempermasalahkan frasa ‘mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat’.
Menurut mereka, hal itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum.
"Sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan orang lain," ucap pemohon.
"Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara," sambungnya.
Bunyi Pasal 256 KUHP Baru
Berikut ini bunyi Pasal 256 KUHP baru yang diperkarakan sejumlah warga dan digugat ke MK:
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 256:
Yang dimaksud dengan terganggunya kepentingan umum” adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
Advertisement