Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs

JPU menjadwalkan menggelar sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs, termasuk Bharada E. Rencananya, sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar selama 3 hari, yakni 16 hingga 18 Januari 2023.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 17 Jan 2023, 10:08 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 10:07 WIB
Banner Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan ini memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap 5 terdakwa. Terdiri dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menjadwalkan menggelar sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs, termasuk Bharada E. Rencananya, sidang pembacaan tuntutan digelar selama 3 hari, yakni 16 hingga 18 Januari 2023.

Kelima terdakwa Kasus Brigadir J itu sebelumnya didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka Terancam Pidana Maksimal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup atau Selama-lamanya 20 Tahun.

Pada Senin 16 Januari 2023, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Menurut JPU, keputusan tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tutur JPU kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Selanjutnya di hari yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR. Mantan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu juga dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan Ricky Rizal atau Bripka RR, perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapan jadwal sidang tuntutan 3 terdakwa lainnya? Bagaimana harapan pihak keluarga Brigadir J menjelang sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo cs? Bagaimana ragam pernyataan menjelang sidang tuntutan para terdakwa kasus Brigadir J? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs

Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Harapan Keluarga Brigadir J Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs

Infografis Harapan Keluarga Brigadir J Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Harapan Keluarga Brigadir J Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Ragam Pernyataan Jelang Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Brigadir J

Infografis Ragam Pernyataan Jelang Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Pernyataan Jelang Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya