KPU Gandeng Dewan Pers dan KPI Bahas Aturan Kampanye Pemilu 2024

Aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang akan dituangkan ke dalam PKPU ini masih dalam tahap pembahasan. KPU menargetkan, PKPU bisa rampung akhir Januari 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2023, 04:34 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2023, 04:34 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019
Ilustrasi - Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk membahas seputar aturan sosialisasi dan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tadi, kami (KPU RI) baru rapat dengan Dewan Pers. Ada beberapa pihak yang nanti terlibat, misalkan, terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kami harus berkoordinasi dengan Dewan Pers," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (20/1/2023).

Saat ini, kata Afif, aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang akan dituangkan ke dalam peraturan KPU (PKPU) masih dalam tahapan pembahasan.

Selain Dewan Pers, KPU juga akan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengatur sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024.

"Untuk sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, kami harus kerja sama dengan KPI," ucap Afif, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KPU RI menargetkan pembahasan PKPU terkait dengan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 dapat rampung pada akhir Januari 2023 ini.

"(Targetnya) akhir bulan ini," ucap Afif. .

KPU Hanya Penyusun Aturan Kampanye

Sertijab KPU
Komisioner KPU yang baru dilantik Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan August Mellaz saat menghadiri serah terima jabatan di Gedung KPU Jakarta, Selasa (12/4/2022). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam kesempatan yang sama, Afif menyampaikan bahwa dalam tahapan pemilu, yakni sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu, KPU merupakan pihak yang bertugas menyusun aturan.

Sementara itu pihak-pihak yang berperan dalam penindakan laporan dugaan kecurangan pada tahapan itu, di antaranya adalah Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.

"Kami menjadi lembaga yang menyiapkan aturan. Nah kalau soal pelanggaran, ini menjadi domain yang dimainkan perannya oleh Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Kalau kesepahamannya terbangun di antara seluruh pihak, ini akan semakin mengurangi kesalahpahaman dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran dalam sosialisasi," tutur Afif

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya