Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT

Komnas HAM mendorong DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2023, 15:50 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2023, 15:50 WIB
Hari Ibu, Pekerja Rumah Tangga Minta Pemerintah Sahkan RUU PPRT
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) menggunakan payung hitamsaat menggelar aksi di depan Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Ibu serta meminta pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Komisioner Komnas HAM Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayat, mengatakan percepatan pengesahan RUU PPRT itu senada dengan komitmen pemerintah yang berupaya keras memberikan perlindungan ke pekerja rumah tangga (PRT).

Oleh karena itu, dia meminta agar DPR segera menyetujui RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif dalam sidang rapat paripurna.

"Sehingga dapat segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah," kata Anis, dalam keterangan resmi, Minggu (22/1/2022).

Dia juga meminta agar DPR dan pemerintah mempertimbangkan hasil kajian dari Komnas HAM dalam pembahasan RUU PPRT.

Hasil kajian tersebut, penelitian perihal urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

"Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa ratifikasi konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT. Ratifikasi konvensi tersebut juga dapat menjadi norma rujukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU PPRT," papar Anis.

 

Buka Partisipasi Publik

Anis juga mendorong agar DPR dan Pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU PPRT sebagimana diatur dalam pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2021.

"Bahwa setiap pembentukan perundang-undangan harus memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan," imbuhnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya