Kuat Ma'ruf Baca Pleidoi Pribadi Kasus Brigadir J, Ini Isi Lengkapnya

Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jan 2023, 12:01 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 12:00 WIB
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama delapan tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Secara umum isi pleidoi menepis semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dia dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf juga menyinggung kebaikan Brigadir J. Bahkan, diakhir pembelaanya, Kuat turut mengutip ayat Al-Quran.

Berikut pleidoi Kuat Ma'ruf secara pribadi:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yang saya muliakan majelis hakim terutama hakim ketua, yang saya hormati Jaksa Penuntut Umum. Yang saya banggakan dan saya hormati para penasihat hukum, dan sidang pengadilan yang terhormat.

Pertama saya ucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pleidoi saya sebagai terdakwa. Yang Mulia jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum yoshua di tanggal 8 Juli 2022.

Tetapi dimulai dari proses penyelidikan saya seakan akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan video yang ditampilkan.

Dituding Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video, rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling.

Dan tuduhan berikutnya saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah jadi rutintitas saya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.

Yang Mulia yang saya hormati apakah karena sulit memahami kepada saya maka membuktikan saya ikut merencakanan kepada almarhum Yosua. Apakah karena saya menjawab tidak sesuai dengan kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur.

Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu juga saya juga dituduh sebagai orang ikut merencanakan pembunuhan ke alamarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri.

Sebut Yosua Pernah Membantunya

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

 

Yang Mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah.

Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua.

Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya.

 

Kutip Ayat Al-Qur'an

Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Dalam sidang tersebut hakim menolak eksepsi Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Yang mulia yang saya hormati sebelum saya akhiri saya mohon maaf sebelumnya Yang Mulia saya ingin mengutip ayat Al-Quran sesuai dengan agama saya agama Islam Surat Ar-Rahman Ayat 9 Wa aqimul-wazna bil-qisti wa la tukhsirul-mizan. Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang.

Terima kasih Yang Mulia wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya