Sampaikan Pleidoi, Ferdy Sambo Mengaku Terus Termenung Saat Berada di Tahanan

Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kehidupannya berubah drastis setelah 165 hari mendekam di ruang tahanan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jan 2023, 18:32 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 18:20 WIB
Salam Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kehidupannya berubah drastis setelah 165 hari mendekam di ruang tahanan.

Pernyataan itu sebagaimana disampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan. Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," papar Sambo.

Sambo menerangkan, ia terus merenung di dalam jeruji tahanan yang sempit. Betapa rapuhnya kehidupannya sebagai manusia.

Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan.

"Demikianlah penyesalan kerab tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," ujar Sambo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tuduhan Keji yang Melekat

Ferdy Sambo Tertunduk Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo tertunduk usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/JohanTallo)

Selain itu. Sambo juga tak bisa membanyangkan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidupnya.

"Meski demikian, istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja. Karenanya, saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan," ujar Sambo.

Karenaya, Sambo sangat berharap Majelis Hakim memutuskan perkara dengan penuh kebijaksanaan.

"Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya dan keluarga," ujar Sambo.

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo?
Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya