Liputan6.com, Jakarta - Istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamana (Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi bercerita mengenai kisah cintanya dengan suami, Ferdy Sambo. Ketika remaja, Putri Candrawathi mengaku, bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar. Saat itu, Putri mengatakan, pertama kali bertemu dan berkenalan dengan Ferdy Sambo.
"Dalam usia belasan tahun saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Tuhan mempertemukan saya dengan bapak Ferdy Sambo. Saat itu sewajarnya teman SMP, kami berinteraksi sebagai teman skolah, belajar bersama, bermain dan bersenda gurau," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Advertisement
Selepas SMP, Putri dan Sambo melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda. Meski demikian, kata Putri, ia dan Sambo menjalin komunikasi dengan baik. Selanjutnya, Ferdy Sambo menjalankan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.
"Sehingga kami dipertemukan kembali disatukan dan mengucap janji setia dalam pernikahan di altar gereja, Juli tahun 2000," ucap Putri.
Putri Candrawathi mengaku, bersyukur dan bahagia bisa menjadi istri dari Ferdy Sambo.
"Saat itu bapak Ferdy Sambo masih menjalani tugas di Polres jaktim. Saat itu saya menjalani hidup baru sebagai seorang Bhayangkari," tutur Putri.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.Â
Advertisement