Deputi Penindakan KPK Karyoto Siap Diperiksa Dewas Terkait Kasus Formula E

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap diperiksa Dewan Pengawas (Dewas).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2023, 06:45 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2023, 06:45 WIB
Kasus Korupsi PT DI, KPK Tahan Budiman Saleh
Deputi Penindakan KPK, Karyoto memberi keterangan terkait penahanan tersangka dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017, Budiman Saleh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap diperiksa Dewan Pengawas (Dewas). Karyoto diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyelidikan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

"Saya sebagai objek yang diperiksa, ya saya akan tepati kalau memang diperiksa," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023).

Karyoto menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK terkait pelaporan tersebut. Dia enggan berbicara banyak mengenai hal ini.

"Saya kan dituduh, dilaporkan LSM, jadi kembali ke Dewas saja bagaimana proses pembuktiannya," ucap Karyoto.

Diketahui, Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Haris menjelaskan Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Ngotot Ingin Anies Jadi Tersangka

Ekspresi Anies Baswedan Usai 11 Jam Diperiksa KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Pemeriksaan terhadap Anies terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta diketahui berjalan sekitar 11 jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.

Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan Koran Tempo sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies tersangka.

"Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk meghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.

Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.

"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sanadaran kami di KPK," kata dia.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya