Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Surat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan surat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2023, 11:10 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 11:00 WIB
MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). MK menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan dan menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan.

Dugaan pemalsuan surat itu menyebabkan adanya perubahan substansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Laporan tersebut dibuat oleh Zico Leonardo yang diwakili oleh penasihat hukumnya Angela Claresta Foek.

Selain 9 hakim konstitusi, Zico melaporkan seorang panitera perkara, dan satu panitera pengganti.

"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," ujar Leon Maulana Mirza Pasha saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Menurut dia, dasar laporan itu dikarenakan dalam frasa dalam uji materi MK, ada yang sengaja diubah yang semula berbunyi, 'Demikian' menjadi, 'Ke depan'. Hal tersebut pun yang membuat menjadi berbeda penafsiran.

"Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," kata.

Pengacara Zico yang lain, Rustina Haryati, menilai perbedaan penafsiran itu dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateril karena bentuk keputusan yang tidak bisa diubah.

"Karena ini juga yang ke depannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi ke depannya di bidang hukum," ucap Rustina.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


11 Orang Terlapor

Zico Leonardo melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera di MK ke Polda Metro Jaya diwakili oleh penasihat hukumnya Angela Claresta Foek.(Merdeka/Rahmat B)
Zico Leonardo melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera di MK ke Polda Metro Jaya diwakili oleh penasihat hukumnya Angela Claresta Foek.(Merdeka/Rahmat B)

"Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan, tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana. Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan? Karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya," lanjut dia.

Berikut, pihak-pihak yang dilaporkan:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)

3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)

11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya