Menkominfo Johnny G Plate Janji Siap Diperiksa di Hari Valentine soal Dugaan Korupsi BTS

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Menkominfo Johnny tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini, Kamis 9 Februari 2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Feb 2023, 11:21 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2023, 11:01 WIB
Menkominfo dan DPR Evaluasi Pelaksanaan Analog Switch Off
Menkominfo Johnny G. Plate saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR terkait evaluasi pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Dalam rapat tersebut Johnny G. Plate menyampaikan bahwa sebanyak 77 lembaga penyiaran telah bersiaran seluruhnya secara digital dan 503 lembaga penyiaran bersiaran secara analog dan digital. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate batal menjalani agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada hari ini. Dia pun memilih diperiksa pada Hari Valentine.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Menkominfo Johnny tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini, Kamis 9 Februari dan memilih tanggal 14 Februari 2023 sebagai hari pemeriksaannya atau saat Hari Valentine.

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Menkominfo Johnny sendiri tengah mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional 2023 di Medan. Sementara itu, dia juga terjadwal mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.

"Biasanya kita memanggilnya jam 09.00 WIB," kata Ketut.

Kejagung telah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru tersebut dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

 

Total 5 Tersangka

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," jelas Ketut.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

Tersangka yang keempat adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.

"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.

Peran Tersangka

Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya