Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak lagi menambahkan blanko KTP Elektronik tetapi meningkatkan pemakaian KTP Digital.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, ada tiga kendala pencetakan KTP-el. Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Lalu harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Ditambah, maalah kendala jaringan internet di daerah.
Baca Juga
Jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Dengan demikian, KTP tidak jadi karena failer enrolment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
Advertisement
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali,” ujar dia saat Rakornas Dukcapil 2023, Rabu malam, 8 Februari 2023, dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Senin (13/2/2023).
Melihat kondisi itu, Zuldan menuturkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan agar memakai pendekatan asimetris dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan identitas kependudukan digital (IKD).
Zuldan menambahkan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa atau kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” ujar dia.
Zudan mengatakan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hp-nya,” ujar dia.
Adapun untuk daftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” ujar dia.
KTP Digital dan KTP Elektronik Berlaku Sah
Dikutip dari Antara, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris menutukan, KTP Digital dan KTP elektronik sama-sama berlaku secara sah.
"Ya betul paralel masih sama-sama digunakan,” ujar Edward.
Adapun pernyataan siapkan warga Jakarta Utara untuk pemakaian KTD Digital adalah agar masyarakat maupun instansi terkait siap dengan pemakaiannya. Ini termasuk terkait penyediaan alat pembaca KTD digital itu.
Akan tetapi, secara bertahap, Edward menuturkan, peralihan dilaksanakan setelah pihak pengguna sudah dapat membaca dan menerima produk KTP Digital itu.
Advertisement
Apa Saja Fitur KTP Digital?
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan pemakaian digital ID atau identitas kependudukan digital (IKD).
Kementerian Dalam Negeri melakukan uji coba identitas kependudukan digital atau KTP Digital tersebut kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Uji coba dilakukan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan Digital ID yang sedang dikembangkan.
"Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, ditulis Jumat (10/2/2023).
Penasaran apa saja fitur KTP Digital dalam aplikasi digital ID ini?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P.Manihuruk menuturkan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi digital ID. Jika diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat.
Erikson mengatakan, pada bagian tengah terdapat enam menu antara lain data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat dan keterangan.
Pada menu data keluarga akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu yaitu kependudukan dan lainnya, dalam menu kependudukan terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital.