Liputan6.com, Jakarta - Nama pengacara Ronny Talapessy banyak menjadi perbincangan usai menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny menjadi kuasa hukum Bharada E menggantikan Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara yang mandatnya dicabut.
Sebelum menjadi kuasa hukum Eliezer, Ronny dikenal sebagai pengacara dengan sepak terjang yang panjang. Alumni Unika Atmajaya dan UGM ini telah malang melintang di dunia kepengacaraan dengan menanangi sejumlah kasus menonjol dan menyita perhatian publik.
Advertisement
Berikut darftar sejumlah kasus menonjol yang pernah ditangani Ronny Talapessy:
1. Dampingi Korban Xenia Maut Tugu Tani
Ronny menjadi Pengacara empat orang korban kecelakaan Xenia di Tugu Tani pada 23 Januari 2012.
Diketahui pada mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam belasan pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Akibat tabrakan maut itu, sembilan orang tewas dan tiga terluka. Para korban mayoritas adalah warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas.
Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), Wawan (17) dan Akbar. Sementara tiga orang luka, yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), dan Teguh Hadi Purnomo (30).
2. Hercules
Ronny juga pernah menjadi pengacara Hercules Rozario Marshal, terpidana kasus pengancaman, pada 2013.
Hercules dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terhadap petugas yang sah. PT mempidana Hercules dengan pidana penjara 4 bulan 27 hari. Hercules bebas pada 2 Agustus 2013.
Dampingi Ahok
3. Kasus Ahok
Ronny menjadi kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016 (Ahok) untuk kasus kasus dugaan penistaan agama.
Ketika itu Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena pidatonya yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Ahok pun telah meminta maaf atas pidatonya tersebut. Namun sidang kasusnya tetap berlanjut. Ahok tak melanjutkan bandingnya pada tahun 2017. Ahok menjalani hukumannya dan bebas pada 24 Januari 2019.
Advertisement