Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pendukungnya: Perjuangan Kita Enggak Sia-Sia

Suasana sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E sontak pecah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Feb 2023, 13:19 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 13:19 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Tuntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Suasana sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E sontak pecah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantuan, Rabu (15/2/2023), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) para pendukung Bharada E atau dikenal dengan sebutan Eliezer Angels teriak gembira dan bersyukur atas vonis tersebut.

"Alhamdulillah, perjuangan kita enggak sia-sia," kata teriak salah satu Eliezer Angels usai sidang, Rabu (15/2).

Terlihat juga setelah mendengar pembacaan vonis, para pendukung ada yang menangis dan saling berpelukan melepas kebahagian mereka. Hingga ada yang mebawa kitab suci sebagai buntuk rasa syukur atas doannya.

"Alhamdulillah mas doanya terkabul, Semangat Dek Richard," ucap salah satu fans.

Hingga akhirnya, terlihat sejumlah fans yang mencoba merangsak masuk untuk melihat Bharada E secara langsung. Akibaynya, sempat menimbulkan kericuhan karena ruangan sidang yang tidak memungkinkan.

Tak berhenti disitu, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum, hingga Bharada E langsung dievakuasi ke tempat aman di luar ruang sidang guna mencegah keriuhan dari para Eliezer Angels.

Alhasil, suasana menjadi ricuh hingga petugas kepolisian terpaksa membuat barikade agar pergerakan para fans terbatas dan tidak bisa mengikuti para perangkat persidangan termasuk Bharada E ke ruang evakuasi.

 

Vonis Hakim

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang meringankan hukuman anak buah Ferdy Sambo itu.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya