Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Meski sebagai eksekutor penembakan, Dia menilai kejujuran lebih utama.
“Untuk Richard Eliezer kami diskusikan juga dengan Kabareskrim tentang mengapa kami dari penasihat hukum keluarga meminta supaya dia di bawah lima tahun, dan abang itu sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun penasihat hukum,” tutur Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Kamaruddin, sikapnya dan keluarga Brigadir J berlandaskan bahwa kejujuran itu perlu mendapat dukungan penuh, termasuk dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai kejujuran tetap tidak dipandang sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman, terlebih terhadap Justice Collabolator.
Advertisement
“Saya punya pemikiran begini, kalau kita tidak lindungi orang yang baik dan jujur, yang sudah meninggalkan kejahatannya, saya mengkhawatirkan sistem peradilan di Indonesia. Orang akan takut berkata jujur dan baik di penyidikan, di penuntutan, maupun di pengadilan,” jelas dia.
Sikap atas Vonis Eliezer
Maka dari itu, lanjut Kamaruddin, dirinya bersama tim pengacara lainnya telah mengambil sikap untuk menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E.
“Richard Eliezer walaupun dia eksekutor yang disuruh melakukan penembakan, tetapi dengan dia berpihak dengan kejujuran dan meninggalkan jalan yang buruk atau jalan yang jahat, dan berpihak pada kejujuran, karena kejujuran lah yang paling utama dan kebenaran lah yang membebaskan,” Kamaruddin menandaskan.
Advertisement