Soal Status Keanggotaan Richard Eliezer, Keluarga Brigadir J Serahkan Sepenuhnya ke Polri

Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat memilih tak mencampuri persoalan tersebut. Dan menyerahkan sepenuhnya status keanggotaan Bharada E ke Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2023, 19:01 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 19:01 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara mengungkap keinginan Richard Eliezer alias Bharada E untuk bisa kembali berdinas di instansi kepolisian setelah Richard mendapat vonis ringan 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi permintaan tersebut, Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat memilih tak mencampuri persoalan tersebut. Dan menyerahkan sepenuhnya status keanggotaan Bharada E ke Polri.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di kepolisian," kata Samuel saat ditemui awak media, di Mabes Polri, Jumat (17/2/2023).

Diketahui, dalam waktu dekat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bharada E akan digelar. Dengan menentukan persoalan etik keanggotaan dari Bharada E atas kasus pembenuhan berencana yang menyeretnya.

Pada kesempatan yang sama, Tim Penasihat Hukum, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan alasan Keluarga Brigadir J mendukung untuk Bharada E mendapatkan vonis rendah. Karena hal itu sebagai ganjaran atas kejujuran dari Bharada E.

"Untuk RE tadi kami diskusikan juga dengan Kaba (Kabareskrim). Kenapa kami dari PH keluarga meminta supaya dia dibawah lima tahun," kata Kamaruddin.

"Dan abang itu tadi sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun PH. Saya punya pemikiran begini, kalau kita tidak lindungi orang yang baik dan jujur saya khawatir sistem peradilan Indonesia orang akan khawatir berkata jujur di penyidikan, penuntutan, di Pengadilan," tambah dia.

Demi Perbaikan Hukum

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh karena itu, Kamaruddin menceritakan meski dukungan itu sempat ditolak oleh beberapa pihak termasuk sejumlah tante dari Brigadir J. Namun semuanya telah diberikan pemahaman, bahwa dukungan vonis ringan kepada Bharada E demi perbaikan hukum kedepannya.

"Maka kita dengan tim, walaupun sempat ada keluarga khususnya daripada tante-tante almarhum kurang setuju. Bahwa itu harus kita tempuh bukan hanya untuk Yosua, tapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang-orang baik, orang-orang jujur benar tumbuh demi masa depan Indonesia," imbuhnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Peluang Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Peluang Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya