Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengamini adanya dinamika antar-pimpinan lembaga antirasuah. Namun, menurut Nawawi, dinamikan antarpimpinan tak akan selesai hanya dengan outbond.
"Ini bukan soal outbound, tapi pemahaman terhadap prinsip kerja yang kolektif kolegial, yaitu bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama," ujar Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Nawawi mengatakan, pimpinan KPK wajib memberikan keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 juncto Pasal 21 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kalau kita memahami soal prinsip kerja ini, insyAllah clear segalanya. Masa kerja pimpinan periode yang kelima ini tinggal menghitung bulan, kalau baru mau outbound sekarang, ketuaan atau keburu tua kali," kata Nawawi.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak menampik adanya dinamika dalam pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah antar-pimpinan. Namun Dewas menolak disebutkan menerima laporan dugaan pelanggaran etik antar pimpinan KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, atas dasar dinamika tersebut, pihaknya langsung mengumpulkan seluruh pimpinan.
"Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya. Akan tetapi, benar ada nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Tumpak mengaku, Dewas telah mendengar keluh kesah antar pimpinan KPK dalam hal ini. Tumpak pun menyarankan agar tak ada pimpinan yang ingin terlihat lebih dari pimpinan lainnya.
Â
Dewas Panggil Para Pimpinan KPK
Menurut Tumpak, prinsip kerja di lembaga antirasuah adalah kolektif kolegial.
"Menanggapi nota dinas tersebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Tumpak.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui adanya dinamika dalam pengusutan sebuah kasus antar pimpinan. Maka dari itu para pimpinan sempat dipanggil Dewan Pengawas (Dewas KPK).
"Sebagaimana disampaikan oleh ketua Dewas, dinamika itu salah satunya tentang konsep atau kesepakatan tentang kolegialitas kepemimpinan itu bagaimana, itu yang kita konsultasikan kepada Dewas dan Dewas sebagaimana sudah disampaikan Pak Tumpak memang kemudian memanggil kami, baik personal maupun kami berlima," ujar Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Ghufron menyebut, dalam pertemuan dengan Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean cs meminta agar para pimpinan lebih mengedepankan prinsip kolektif kolegial dalam menangani suatu kasus.
"Yang jelas, sekali lagi Dewas merembukan dengan kita semua berlima, dan kita semua juga apa, secara guyub telah menerima masukan-masukannya, dan itu tentu menjadi masukan positif kepada pimpinan untuk bagaimana meningkatkan, ya salah satunya agar misalnya ya outbound dan lain-lain," kata Ghufron.
Advertisement