Liputan6.com, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali buka suara terkait buronan KPK Harun Masiku yang masih belum ditangkap. Harun sudah lebih dari dua tahun lebih belum ditangkap.
Diketahui, Harun Masiku terbelit kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR RI terhadap mantan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan. Saat itu, Harun berstatus Caleg PDIP di Pemilu 2019.
'Saya yakin, selama Firli menjadi Pimpinan KPK, DPO atas nama Harun Masiku tidak akan ditangkap," tulis Novel dalam Twitter resminya, seperti dikutip merdeka.com, Kamis (9/2).
Advertisement
"Hal ini sudah pernah saya sampaikan sejak sekitar setahun lalu, dan sampai sekarang masih benar," sambungnya.
Dalam Twitternya, apabila KPK benar-benar mencari Novel. Maka kader PDIP ini dapat ditangkap.
"Kalau memang dicari benar-benar, mestinya bisa ditangkap. Benar enggak @OnalAjah ?," ujarnya.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan membeberkan sejumlah faktor kenapa Harun tak kunjung tertangkap.
"Terkait dengan buronan Harun Masiku, ada yang bertanya kenapa ketika kami di KPK tidak ditangkap, dan sekarang kami mengkritik Firli Dkk," kata Novel dikutip dari akun Twitternya, Senin (23/5).
"Walaupun sebenarnya semua sudah terungkap di media selama ini. Tapi bagus juga bila digambarkan agar jelas," tambah Novel.
3 Faktor
Novel menjelaskan, setidaknya ada 3 faktor penting yang menjadi masalah dalam upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK.
Dia mengatakan, pertama pada saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim diintimidasi oleh oknum tertentu.
"Firli dan kawan-kawan diam saja," kata Novel.
Kemudian kedua, lanjut Novel, tim yang melakukan penangkapan tersebut dilarang untuk melakukan penyidikan. Kuat dugaan, kata Novel, mereka dianggap tidak bisa dikendalikan.
"Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli Dkk," tegas Novel lagi.
Advertisement
KPK Tidak Cari Harun Masiku
Menurut dia, kasus Harun Masiku diduga melibatkan petinggi partai tertentu. "Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan kecuali hanya sekadarnya saja. Apakah ada kaitannya? Hanya Firli Dkk yang tahu," tulis Novel.
Ketiga, kata Novel, Tim yang berhasil melakukan OTT justru ‘diberi sanksi’. Anggota Polri dikembalikan walaupun tidak berhasil. Dari kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai pengaduan masyarakat (Dumas) dipindah tugaskan oleh Firli dan kawan-kawan.
"Beberapa lainnya disingkirkan dengan proses TWK," ujar Novel.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com