Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Sebagai Tersangka dan Periksa CCTV

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satriyo (MDS).

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 24 Feb 2023, 17:06 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 17:06 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan Agnes kekasih Mario Dandy Satriyo masih jadi saksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan Agnes kekasih Mario Dandy Satriyo masih jadi saksi. (Merdeka).

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satriyo (MDS). Satu tersangka yang dimaksud adalah teman MDS yang berinisial S atau SLRPL (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, S, tengah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, dilansir Antara, Jumat, 24 Februari 2023.

Semula diketahui S merupakan saksi. Ade Ary menuturkan, pengalihan status S turut menjadi tersangka kasus penganiayaan usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti.

Sejumlah peran dari teman anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka itu, terang Polisi, yaitu menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.

Tersangka S juga memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan ponsel hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambah Ade Ary.

Sebelumnya, Ary menjelaskan bahwa penganiayaan yang menimpa korban D terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut pada lima orang saksi yaitu SL, R, M, AGH, dan paman korban. 

 

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, serta 1 unit kendaraan roda empat bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi dan STNK.

Polres Metro Jakarta Sealtan mengungkap, pelat nopol mobil yang dikendarai tersangka MDS diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Periksa CCTV

Saat ini polisi tengah memeriksa kamera CCTV dari olah TKP. Sementara korban penganiayaan dikabarkan mulai membaik seperti sudah bisa menggerakkan anggota badan setelah sebelumnya sempat koma.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan pihaknya melakukan olah TKP dan mencari bukti dari rekaman CCTV.

"Dari Senin hingga hari ini, kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan detail hingga mencari bukti dari rekaman CCTV," ucap Henrikus di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023, dilansir Antara.

Olah TKP tersebut sekaligus mencari rekaman CCTC yang langsung menyorot peristiwa pada Senin, 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB.

"Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian. Tim kami sedang melakukan pengolahan dan pengambilan," katanya.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di TKP, mulai dari sebelum, saat, dan setelah kejadian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya