Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) yang merupakan anak dari salah satu pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) akhirnya berbuntut panjang. Publik digegerkan usai terungkapnya kekayaan dan gaji pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, kehidupan Mario Dandy Satriyo mendapatkan perhatian masyarakat, sebab Dandy kerap memamerkan mobil dan motor mewahnya.
Salah satu mobil yang dipamerkan dan kini menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan adalah mobil Rubicon produksi tahun 2013. Mobil tersebut tergolong sebagai kendaraan yang sangat mewah bagi seorang pejabat pajak.
Advertisement
Mobil Mario Dandy Satrio putra dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata menunggak pajak tahunan senilai Rp6.989.600. Mobil yang berplat nomor B 120 DEN itu pun rupanya telah jatuh tempo pajak pada 4 Februari tahun 2023 dan tertulis Status Masa Pajak Habis.
Denda yang tertera di PKB Denda adalah sebesar Rp133.600 dan SWDKLLJ denda Rp35.000. Untuk diketahui, PKB Pokok sebesar Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000. Total keseluruhan yang belum dibayarkan sebesar Rp6.989.600.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta Kementerian Keuangan untuk menginvestigasi seluruh pegawai pajak dalam berbagai aspek.
"Kami mendesak Kemenkeu untuk menginvestigasi persoalan ini secara menyeluruh dan menentukan tindakan pendisiplinan yang tepat, jika dibutuhkan. Tak hanya itu, Kemenkeu juga perlu senantiasa tekankan kepada seluruh pegawainya akan nilai-nilai integritas, moralitas, dan etika," kata Puteri, saat dihubungi merdeka, Jumat (24/2/2023).
Dia pun menyayangkan kejadian pengeroyokan anak pejabat pajak itu terjadi. Menurutnya, kasus ini justru menciderai kepercayaan publik ke lembaga pemerintah.
"Kejadian ini sungguh disayangkan. Di tengah upaya kita untuk mengejar target penerimaan pajak, justru tercederai dengan tindakan yang berpotensi mereduksi kepercayaan masyarakat," ucap Puteri.
Ditetapkan Tersangka
Sebagai informasi, Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.
Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2023.
Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.
Disamping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement