Kemenkumham Dorong Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dirikan Perseroan Perorangan

Kemenkumham berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2023, 10:20 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 10:23 WIB
diskusi
Suasana diskusi pada Focus Group Discussion dengan tema Starting Business yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023). (Ist)

Liputan6.com, Bali - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

"Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan. Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan Perseroan Perorangan," kata Cahyo pada Focus Group Discussion dengan tema Starting Business yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023).

Cahyo menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kemudahaan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan kata Cahyo, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.

Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Laila Yunara menambahkan, pelaku usaha yang bisa mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp 5 miliar.

"Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu caranya juga mudah yaitu hanya mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp 50 ribu. Setelah itu, Perseroan Perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan," jelas Laila.

Menurut Laila, Perseroan Perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro.

"Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Pemohon melalui Notaris harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut," jelas Laila.

 

 

 

Mempromosikan Perkembangan Hukum di Indonesia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Jokowi meninjau sejumlah stan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum. Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Dalam penyelenggaraan Temu Tahunan ke-61 AALCO ini digelar konferensi, pameran bisnis dan investasi, serta rangkaian sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas isu-isu seputar infrastruktur hukum dan dunia bisnis, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Lewat forum ini, diharapkan bisa mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya