Liputan6.com, Jakarta - Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menyampaikan sejumlah aspirasi warga Tanah Merah korban terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
Setidaknya, ada lima poin aspirasi yang ditujukan warga Tanah Merah kepada pihak terkait. Poin pertama, FKTMB meminta pertanggungjawaban Pertamina terhadap para korban baik secara materi maupun non materiil.
Diketahui, akibat kebakaran tersebut sebanyak 18 korban meninggal dunia, 38 orang dirawat di rumah sakit, dan 204 warga lainnya masih mengungsi.
Advertisement
Bendahara FKTMB, Muktar menyebut pihaknya juga menuntut agar warga terdampak diberikan kompensasi terhadap korban yang meninggal dunia serta merehabilitasi dan merenovasi rumah warga yang hancur akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang itu.
Menurut Muktar kejadian kebakaran itu terjadi karena kesalahan teknis dari internal Pertamina. Oleh sebab itu, warga kata dia juga mendesak agar Pertamina diinvestigasi imbas peristiwa ini.
"Menginvestigasi dan melakukan audit kepada Pertamina atas kebakaran yang terjadi karena ini murni kesalahan teknis yang dilakukan oleh internal Pertamina," kata Muktar dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Selain itu, poin terakhir yang disampaikan Muktar ialah keinginan agar Depo Pertamina Plumpang direlokasi jauh dari permukiman warga. Mengingat depo itu juga pernah mengalami kebakaran pada 2009 silam.
"Merelokasi Depo Plumpang ke wilayah yg jauh dari permukiman Warga karena sudah tidak layak depo Plumpang berada di tengah kota dan pemukiman," kata dia.
Perihal IMB
Lebih lanjut, Muktar juga menjelaskan perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah. Dia menyebut IMB kawasan itu diberikan per Rukun Tetangga (RT).
"IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya," kata Muktar.
Menurut Muktar pemberian IMB kawasan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Advertisement