Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berhasil mengungkap kasus pornografi melalui platform aplikasi Dream Live. Tiga pelaku berhasil diamankan yang tergabung dari sebuah agensi 'Infinity 4Ever'.
"Kejadian tersebut bermula dari pihak patroli siber yang menemukan dua dari aplikasi Dream Live sedang melakukan live streaming secara pornografi yang mempertontonkan ketelanjangan mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga
Dari hasil penelusuran, polisi menangkap pelaku berinisial PP (19) di sebuah kos kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Pelaku berperan sebagai host live streamer atau orang yang memandu live streaming.
Advertisement
Kemudian, penangkapan juga dilakukan terhadap LS yang juga berperan sebagai host di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku tergabung dalam sebuah agensi dengan pemilik berinisial DSP yang mengelola agensi itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan adanya percakapan dan bukti pembayaran gaji kedua pelaku melakukan pencarian di wilayah Cipinang Kebembem, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menangkap DSP," ujar Andri.
Andri menjelaskan, kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan dengan melakukan live. Apabila semakin banyak yang menonton siaran langsung tayangan tersebut, maka akan semakin banyak meraup keuntungan.
Sementara itu, untuk hasil keuntungan akan dipegang oleh DSP selaku orang yang mengelola, dan akan disetorkan ke masing-masing pelaku sesuai dengan kesepakatan.
Â
Â
Bisnis Pornografi Aplikasi Dream Live Raup Untung hingga Jutaan Rupiah
Andri menjelaskan, para pelaku bisa meraup untung hingga jutaan rupiah dari bisnis syahwat. "Dalam pemantauan, tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp15 juta," kata Andri.
"Kedua host itu juga sehari-hari memang bekerja melalui live itu," sambung dia.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan live streaming seperti ponsel hingga bukti pembayaran, serta bukti screenshot konten pornografi.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 no 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement