Liputan6.com, Jakarta Sebagai salah satu upaya memberantas kasus mafia tanah yang masih merebak, Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H melaunching dan membedah buku Pembuktian Materiil Dalam Perkara Tanah Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim yang diselenggarakan di Aula Justisia Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Purwokerto pada Hari Senin 13/3/2023.
Menurut Pri Pambudi Teguh, kasus mafia tanah merebak dan benar-benar menjadi perhatian besar dari Presiden RI dan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan telah banyak memberi pernyataan, bahwa mafia tanah itu nyata dan ada. Pemberantasan mafia tanah harus melibatkan stakeholder terkait, diantaranya Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional, Pengacara, Jaksa dan Hakim.
Baca Juga
Pemberantasan mafia tanah menggunakan instrumen hukum perdata seringkali menemukan kendala. Hal ini disebabkan karena hukum acara perdata menganut prinsip pembuktian semata-mata mencari kebenaran formil. Padahal, para mafia tanah pada umumnya memiliki kekuatan finansial dan jaringan yang kuat dan mampu menghadirkan bukti-bukti otentik didepan persidangan, yang secara formil nampak benar, tetapi sebenarnya prosedur perolehannya secara materiil tidak berdasarkan hukum atau melawan hukum.
Advertisement
Kupas Cara Hakim Perdata Tangani Perkara Tanah
Dalam buku ini mengupas secara lengkap dan terperinci tentang bagaimana seorang hakim perdata menggunakan metode pembuktian meteril terhadap perkara tanah berdasarkan parameter-parameter tertentu yang dapat menunjukkan tentang adanya praktik mafia tanah dalam perkara yang sedang ditangani.
Buku ini juga membahas tentang bagaimana menempatkan proporsi yang seimbang dalam menentukan beban pembuktian kepada para pihak ketika Hakim menerapkan sistem pembuktian materil dalam perkara tanah dengan tetap mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Pri Pambudi Teguh mengatakan dengan adanya buku ini, khusus lingkungan pengadilan, agar para hakim memberi perhatian pada kasus yang berkaitan dengan tanah, utamanya jika ada indikasi mafia tanah. Buku pembuktian materiil dalam perkara tanah ditulis oleh penulis dalam jangka waktu hampir dua tahun, termasuk dalam pengumpulan data dan bahan tulisan untuk dipilah dan dipilih.
(*)
Advertisement