7 Jaksa Terbaik Ditunjuk Tangani AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora

AG pacar Mario Dandy resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kasusnya dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, AG akan disidang di PN Jaksel atas kasus dugaan penganiayaan David Ozora.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2023, 15:39 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2023, 15:36 WIB
AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
AG pacar Mario Dandy telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel dari penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023). Kini AG akan ditempatkan di LPKS Jaksel sambil menunggu persidangan kasus penganiayaan David Ozora. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau Pelaku Anak inisial AGH alias AG dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, maka AG akan segera disidang atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Dalam kasus ini, pacar AG yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, pihaknya menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik untuk menyusun surat dakwaan atas nama AGH alias AG.

"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak," kata Syarief di Kantor Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menerangkan, JPU yang ditugaskan menangani AG pacar Mario Dandy tak sembarangan. Bahkan, sebagian besar telah memiliki sertifikasi sebagai jaksa anak.

Syarief mengatakan, proses persidangan anak berbeda dengan persidangan pada umumnya. Nantinya, persidangan AG akan digelar secara khusus dan tertutup. "Bahkan hakim dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," katanya menandaskan.

Saat ini AGH alias AG menjadi tanggung jawab Kejari Jaksel. Dia pun akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan terhitung sejak hari ini sampai lima hari ke depan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," ucap Syarief.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini, Anak AG dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penampakan AG di Kejari Jaksel

AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
AG pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejari Jaksel atau pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap alias P21. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya diberitakan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau Pelaku Anak inisial AGH alias AG diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), hari ini Selasa (21/3/2023). Ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara AG dinyatakan lengkap alias P21.

Anak AGH alias AG bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Pantauan di lapangan, Anak AG diantar menggunakan mobil dinas Polda Metro Jaya dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan ke Kantor Kejari Jaksel. AG tiba sekira pukul 12.35 WIB.

Polisi wanita (Polwan), perwakilan Bapas Jaksel, dan LPKS turut mendampingi AG pacar Mario Dandy masuk ke dalam Gedung Kejari. Terlihat AG mengenakan hoodie putih dan celana panjang hitam. Kupluk menutup seluruh kepala AG.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya