Komisi IX DPR: Pro Kontra UU Cipta Kerja Hal Wajar

Menurut Rahmad, pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2023, 05:31 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 05:18 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Perppu Cipta Kerja ke Sidang Paripurna
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyalami sejumlah orang usai menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Keria ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengajak masyarakat menghormati produk politik dan hukum yang sudah pemerintah dan parlemen sahkan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja.

Kalau pun menolak, masyarakat bisa mengambil mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan sudah diambil. Apapun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama," kata Rahmad, Senin (27/3/2023).

Menurut Rahmad, pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia. "Kita maklum, kita pahami masih banyak penolakan," kata Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan ini memberikan solusi untuk meredam masih banyaknya penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terkait seluruh isi Undang-Undang. Seluruh elemen dari konfederasi pekerja, akademisi dan mahasiswa harus dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.

"Misal, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru diajdikan peraturan pemerintah. Ini tentu bisa akomodir pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati dan menerima," kata Rahmad.

Berikutnya tentu lanjut Rahmad bagi pihak yang masih kontra disarankan agar menjalani proses hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kepada para pihak baik mahasiswa, pekerja, akademisi masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi Perppu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui. Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan apapun putusan MK nanti harus juga ditaati oleh semua pihak," kata Rahmad.

Antisipasi Goncangan Ekonomi Dunia

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

Airlangga menyebut berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.

"UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19," kata Airlangga.

Bank Dunia melaporkan pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara. Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.

"Hal ini menandakan bahwa investor merespon positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Begitu juga OECD melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada Tahun 2021," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya