Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengumumkan hasil pengusutan terhadap kasus pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur, pada Kamis 6 April 2023 besok.
"Kami akan lakukan konferensi pers besok hari ya untuk soal itu (hasil pengusutan terhadap kasus pembagian amplop di salah satu masjid di Sumenep)," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dilansir dari Antara, Rabu (5/4/2023).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Bagja, Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumenep telah mengusut kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.
Pembagian amplop yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah itu, sebelumnya diketahui melalui sebuah video yang diunggah akun Twitter bernama pengguna PartaiSocmed.
Unggahan tersebut menunjukkan pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang senilai Rp300 ribu dengan caption, "Mulai sekarang, kami berjanji akan rajin tarawih di Sumenep".
Said Abdullah kemudian membantah tudingan mengenai dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf itu.
"Saya perlu sampaikan se terang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR. Uang itu saya bagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan," ucap Said.
Selain itu, kata Said, sebagai orang Islam dirinya memiliki kewajiban untuk berzakat. Oleh karena itu, ia menunaikan zakat bersama kader PDI Perjuangan se-Madura, Jawa Timur, dan sekaligus mengajak para kepala desa.
"Para kepala desa pasti paling tahu sentra kemiskinan ekstrem warganya," ucap Said.
Ia menjelaskan bantuan 175 ribu paket sembako tidak cukup apabila dibandingkan dengan jumlah rumah tangga miskin se-Madura. Hal itu yang kemudian melatarbelakangi Said Abdullah membagi-bagikan uang dalam bentuk amplop berlogo PDI Perjuangan.
"Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin," kata Said Abdullah.
Alasan penggunaan amplop berlogo PDI Perjuangan tak luput diluruskan Said Abdullah. Ia menjelaskan bahwa penggunaan logo PDI Perjuangan dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini.
"Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU," ujar Said.
Bawaslu Tak Larang Orang Berzakat, tapi Jangan Pakai Lambang Partai
Viral di media sosial video pembagian amplop berwarna merah dengan lambang partai khas PDIP di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Dalam unggahan lain, berupa foto amplop yang berisikan dua lembar Rp 100.000 dan dua lembar Rp 50.000
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya telah menugaskan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri kejadian tersebut. Sebab, pada dasarnya Bawaslu tidak memperbolehkan politik praktis di tempat ibadah.
"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaannya sehingga kita harapkan bisa ditindak lanjuti ke depan," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023
"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusivitas menjelang masa kampanye," sambungnya.
Dia pun menyebut, pihaknya tidak melarang seseorang untuk memberikan zakat. Namun, dia mengimbau agar tidak memberikan zakat dengan menyertakan identitas partai politik.
"Kalau zakat kan kita enggak mau larang orang berzakat, enggak boleh. Apalagi di bulan ramadhan. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tegasnya.
Dia pun mengatakan, Bawaslu akan mengkaji video yang beredar di media sosial jika terdapat dugaan pelanggaran. Bagja menegaskan, jika saat ini masih pada tahapan sosialisasi.
"Setelah ada berita yang menyebar kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut," ujarnya.
"Kita tentukan jenis pelanggarannya. Karena pada saat ini belum masa kampanye," imbuh Ba
Advertisement