Kepala BRIN Dukung Proses Hukum AP Hasanuddin Terkait Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2023, 15:31 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2023, 15:31 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kepala BRIN) Laksana Tri Handoko (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kepala BRIN) Laksana Tri Handoko (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus peneliti astronomi BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin kepada pihak berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai perundang-undangan.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," katanya di Jakarta, Senin.  

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya telah ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023 dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Andi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.

Handoko menilai pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat sehingga terkait penegakan hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

"BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” tegas dia.

 


Langgar Kode Etik ASN

Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah.
Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah. (Twitter @HisyamMochtar)

Handoko juga menjelaskan Andi telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00-15.15 WIB.

Oleh sebab itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023 yang mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Infografis Jejak Ajaran Toleransi Sunan Kudus
Infografis Jejak Ajaran Toleransi Sunan Kudus. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya