Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyiapkan usulan terkait perizinan penggunaan senjata airsoft gun kepada Polri selaku pelaksanaan aturan pengawasan.
Hal ini merupakan buntut aksi koboi jalanan David Yulianto (33) yang aniaya sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis 4 Mei 2023.
Baca Juga
"Terkait kasus penyalahgunaan airsoft gun oleh David Yulianto, tentu Kompolnas akan menyikapinya dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terlebih dahulu. Untuk dapat memberikan saran-saran lanjutan kepada Polri, tentu yang itu terkait perizinannya," ujar Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (6/5/2023).
Advertisement
Menurutnya, penggunaan airsoft gun telah diatur Perpolri 1/2022 dengan harus memiliki izin untuk pemakaiannya sama seperti senjata api, guna diperuntukkan sebagai latihan tembak dan hanya digunakan di tempat latihan.
"Apabila digunakan tidak untuk kebutuhan latihan di tempat latihan maka itu dapat disebut menyalahgunakan. Sanksinya sudah jelas, bisa dilidik dan sidik, sebagaimana kasus David Yulianto, yang saat ini sedang disidik," kata Yusuf.
Sementara terkait pengawasan, Yusuf menilai hal itu juga perlu dilakukan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Ketika terjadi penyalahgunaan tentu itu perbuatan oknum.
"Apakah itu disebabkan kurang pengawasan? Jawabnya bisa ya bisa tidak. Tentu pengawasan itu yang utama terkait izin kepemilikan," ucap dia.
Meski demikian, Yusuf tak menampik dalam sektor pengawasan tidak bisa dijalankan selama 24 jam terhadap pemilik izin pengguna airsoft gun. Sehingga pengawasan yang memungkinkan adalah kepemilikan secara berkala.
"Misal triwulan atau semester. Bagi pemilik yang telah berizin dapat diatur sekurang-kurangnya setiap 3 bulan untuk melaporkan apakah fisik airsoftgun tersebut masih dipegang yang bersangkutan atau sudah tidak dipegang karena misal hilang atau dijual atau dipinjamkan ke pihak-pihak yang tidak memiliki izin," terang dia.
Â
Tak Hanya Pengawasan, Perlu Adanya Perhatian Kejiwaan pada Masyarakat
Selain pengawasan, Yusuf juga menilai perlunya perhatian terhadap kejiwaan bagi masyarakat yang hendak mendapatkan izin menggunakan airsoft gun termasuk senjata api.
Karena, kata dia, penyalahgunaan bisa disebabkan antara lain, hilang, adanya sikap arogan, kondisi kejiwaan.
"Ketika diharapkan untuk pengawasan ditingkatkan, maka terhadap hal-hal yang menyebabkan itu perlu mendapatkan perhatian. Misalnya soal kejiwaan. Secara kejiwaan, pemilik senpi atau bisa juga airsoft agar tidak disalahgunakan, pengawasan kejiwaannya perlu diintensifkan melalui pemeriksaan kejiwaan secara berkala yang rutin terhadap siapa pun yang telah diberikan izin kepemilikan," jelas Yusuf.
Sebelumnya, sosok David Yulianto bikin heboh setelah terlibat bersitegang dengan pengemudi taksi online bernama Hendra Hermansyah. Saat itu, tersangka melakukan penganiayaan dan todongkan pistol.
Peristiwa tersebut terjadi di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat pada 23.26 WIB.
Berbekal rekaman video, tersangka berhasil ditangkap kurang 1x24 jam. Polisi pun memastikan, pelat nomor dinas Polri yang dipasang di Mobil Madza tersangka dipalsukan dan bukan dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Â
Advertisement
Resmi Ditahan, Koboi Jalanan David Yulianto yang Aniaya Sopir Taksi Online Mengaku Menyesal
Polisi putuskan menahan David Yulianto (33) usai menyandang status sebagai tersangka. Pria bertubuh gempal, pengemudi mobil Mazda yang belagak layaknya koboi di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat itu pun resmi ditahan kepolisian.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, surat penahanan terhadap David Yulianto diterbitkan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Titus mengatakan, penahanan koboi jalanan itu dilakukan sejak Jumat malam 5 Mei 2023 kemarin.
"Resmi ditahan. Jadi begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," kata Titus kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Lebih lanjut, Titus menerangkan, David Yulianto mengaku menyesali perbuatannya. Keterangan itu disampaikan langsung pada saat proses pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaa sementara menyesal. Betul (dia bilang sendiri ke penyidik)," jelas Titus.
Sebelumnya polisi menangkap pengemudi belagak koboi yang berulah di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat. Dia ditangkap usai menodongkan pistol ke sopir taksi online di Tol Dalam Kota tersebut.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Dia menerangkan, Tim gabungan Polda Metro Jaya yang terdiri dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus dan Polres Metro Jakarta Barat ditangkap di kawasan Tangerang, Banten.
"Pelaku tertangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya. Krimum, Krimsus dan Polres Jakarta Barat," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat 5 Mei 2023.
Hengki menerangkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyian di sebuah apartemen M-Town, Gading Serpong. Saat ini, sedang dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
"Sedang dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tandas Hengki.
Â
Resmi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka. Dia adalah sosok pengemudi koboi di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Penetapan tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan, status pelaku resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka satu orang atas nama David Yulianto," kata dia kepada wartawan, Jumat 5 Mei 2023.
Trunoyudo menegaskan, David Yulianto tercatat sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta. Dia beralamat di Jalan Arco Raya Duren Seribu Bojongsari, Kota Depok Jawa Barat.
"Ini sebagaimana tertuang di dalam KTP. Perlu diformasikan terkait status tersangka adalah karyawan kemudian kedua orangtuanya wiraswasta beralamat tadi di Depok baik ayah maupun ibunya," ujar dia.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman Pasal 352 KUHP adalah 3 bulan penjara, 335 KUHP 1 tahun penjara. Undang-UndangDarurat No 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," jelas Trunoyudo.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber : Merdeka.com
Advertisement