KPK Cegah ke Luar Negeri Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pencegahan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan berlaku selama enam bulan ke depan yakni hingga 9 November 2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mei 2023, 16:16 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil upaya cegah terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait aktivitas ke luar negeri. Hal itu pun dilakukan dengan menyurati Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menyampaikan, pencegahan terhadap Hasbi Hasan berlaku selama enam bulan ke depan yakni hingga 9 November 2023.

“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023,” tutur Achmad dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak menampik pihaknya sudah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Meski demikian, Johanis meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari pihaknya. 

"Kemudian terkait dengan Sekma (Sekretaris MA), ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan. Karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," ujar Johanis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Dia mengaku tak bisa berbicara banyak sebelum ada keputusan dari pimpinan KPK lainnya. Dia takut akan menjadi masalah jika membeberkannya di luar konferensi pers.

"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan,, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam UU KPK," kata Johanis.

Terkait dugaan Hasbi Hasan menerima uang miliar hingga beberapa kendaraan mewah, Johanis juga enggan membeberkannya. Dia hanya menyebut pihaknya akan mendalami informasi tersebut.

"Kemudian ada tidak menerima mobil dan uang? Ini juga tentunya akan didalami dulu setelah penyidik atau penyelidik mendapatkan suatu data konkret dan info konkret, barulah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumkan secara terbuka seperti saat ini," kata dia.

 

Tersangka Baru Kasus Suap MA

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menampik hal tersebut. Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkannya lebih rinci. Ali menyebut pihaknya akan mengumumkannya di waktu yang tepat.

"Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Kamis (4/5/2023).

Penetapan tersangka baru ini disebut merupakan hasil pengembangan pengusutan sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat beberapa hakim dan panitera pengganti di MA. Tersangka baru itu merupakan salah satu pejabat di MA.

Salah satu nama yang mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus ini adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi disebut dalam dakwaan kasus ini turut menerima suap.

"Tentu kami tidak berhenti, sekali lagi KPK tidak berhenti, KPK tuntaskan perkara ini," kata Ali.

 

 

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya