Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengingatkan jajarannya soal penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan restorative justice untuk tidak diterapkan dalam kasus korupsi dan peredaran narkoba.
Karyoto menyampaikan hal itu usai memberikan pengarahan kepada jajaran reserse di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023). Karyoto menjelaskan, restorative justice menjadi salah satu opsi untuk masyarakat menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi.
Baca Juga
"Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi yang tidak mengangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," kata dia kepada wartawan.
Advertisement
Menurut Karyoto, penegakan hukum menjadi upaya terakhir. Sementara itu, bila mana penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restorative justice maka harus ada semacam surat pernyataan dari kedua belah pihak.
"Bahwasanya mereka telah menyelesaikan permasalahan. Seperti bagaimana bahwa upaya penegakan hukum ada upaya terakhir," ujar dia.
Teruskan Amanat Presiden dan Kapolri
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan, dirinya sengaja mengumpulkan para penyidik untuk meneruskan amanat Presiden dan Kapolri terkait penegakan hukum yang berkeadilan. Artinya, penegakan hukum harus profesional objektif, dan paling penting adanya kepastian hukum.
"Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Advertisement