Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dalam kasus penyebaran konten pornografi. Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Dea OnlyFans dalam perkara ini.
"Tolak perbaikan. Pidana 1 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan," demikian bunyi putusan hakim MA dikutip dari website MA, Rabu (17/5/2023).
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, dengan didampingi dua hakim anggota Suharto dan Jupriyadi. Panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto. Vonis dibacakan pada Selasa, 16 Maret 2023.
Advertisement
Vonis 1 tahun penjara oleh MA ini lebih tinggi dua bulan dari vonis di pengadilan tingkat pertama. Dea Only Fans diketahui divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran konten pornografi.
PN Jakarta Selatan membacakan vonis Dea OnlyFans pada 17 Oktober 2022. Selain pidana 10 bulan penjara, Dea OnlyFans juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun enam bulan penjara.
Dea OnlyFans Minta Maaf
Penyebar konten pornografi Gusti Ayu Dewanti atau lebih terkenal dengan nama Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Dea OnlyFans menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus penyebaran konten pornografi. Ia pun akan berusaha untuk lebih tegar menghadapi segala masalah seperti ini ke depan.
"Saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai," ujar dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans.
Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang. Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.
Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Â
Advertisement