Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tak Ada Unsur Politik

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate atas kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo tidak ada unsur politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 16:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan BPKP terkait kerugian negara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate atas kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo tidak ada unsur politik.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (17/5/2023).

Sebab, lanjut Ketut, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional. Salah satunya, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tuturnya.

Sekedar informasi bahwa Penetapan Tersangka dilakukan berdasarkan surat TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dengan langsung ditindaklanjuti penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023- 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung atas surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Selama pemeriksaan Johnny telah diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri dan pengguna anggaran," ujarnya.


Dalami Aliran Dana ke Partai

Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu, Kejaksaan Agung RI tetap akan mendalami adanya kemungkinan aliran dana yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun ke partai politik maupun pihak-pihak lainnya.

"Terkait aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatan tidak berhenti begitu saja kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lain, kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi menyampaikan, saat ini fokus dari pengungkapan pidana korupsi selain penindakan juga pemulihan kerugian negara. Penelusuran aset Johnny terus dilakukan. Bahkan, beberapa aset sudah dilakukan penyitaan.

"Ini tentu masih bergulir. Ada satu titik point yang kita cermati bersama dalam kasus ini kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan proyek senilai 10 Triliun sekian kerugian negara 8 Trliun sekian harus kita cermati bersama. Ini bukan peristiwa pidana biasa," ujar dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya