Viral Rekaman Suara Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Cipinang, Ini Kata Ditjen PAS

Viral di media sosial soal Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat perlakuan khusus saat ditahan di Rutan Cipinang.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 30 Mei 2023, 14:24 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 14:24 WIB
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa selama 14 hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial soal Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat perlakuan khusus saat ditahan di Rutan Cipinang. 

Akun twitter @logikapolitikid mengunggah rekaman suara seseorang yang menyebut Mario Dandy mendapat perlakuan khusus.

"Sorry Typo, Maksdnya gak ada Tahanan baru datang yg bisa Makan Malam di Kantin JERA, Cuma si Mario yg bisa. Orang Rutan Lama, sama Mario Pasti tau ini suara siapa. Yok Bantah lagi. Bantah Rekaman ini gue keluarin Komuknya," tulisnya.

"si Mario bisa Call dan Video Call sesuka hati disana. Enak gak yah. Oia Follower Ketjee Ramein yah biar dibantah lagi. Klo dibantah lagi, si Pablo udah dapat satu Cabe yg Super Pedes buat bikin Rujak Seger di Rutan. Masih minat lanjut kan??" sambung akun tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menegaskan tak ada perlakuan khusus pada Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Tidak ada perlakuan khusus," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Dengan prosedur yang telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dimana keduanya telah menjalani pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Untuk selanjutnya ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lainnya.

"DS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," kata dia.

Sementara untuk fasilitas, kata Rika, untuk tahanan baru belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi sampai dengan proses Mapenaling selesai dilakukan selama 14 hari.

"Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditahan 14 Hari

Sebelumnya, Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno mengungkapkan, tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ditahan di dalam satu ruangan yang sama bersama tahanan lain.

Ali juga mengatakan, Mario dan Shane ditempatkan di blok Mapenaling selama 14 hari.

"Ya (satu ruangan). Penempatan di blok mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Ali ketika dikonfirmasi, Minggu (28/5).

Penahanan dilakukan usai pelimpahan dan proses perkara naik ke persidangan sedang diproses oleh Kejari Jakarta Selatan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari kedepan.

"Saya berjanji secepatnya," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).

Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada korban anak David.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.

Sebagaimana, Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya