Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga
Adapun saksi yang diperiksa adalah S selaku Staf SAM Japek 1 Pembangunan Tol Ruas Terbangi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan B selaku Koordinator Tim Teknis Panitia Penilai Serah Terima Sementara Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.
Kejagung menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.
Tersangka adalah IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," Ketut menandaskan.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Korupsi Tol MBZ Hasil Pengembangan Perkara Waskita.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated dari penyelidikan ke penyidikan. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengubah nama Jalan Jakarta Cikampek II atau Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat itu bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membenarkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek Elevated itu merupakan dari hasil pengembangan perkara Waskita.
"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Jakarta Elevated," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023.
Nama baru Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 417 Tahun 2021 yang diteken tanggal 8 April 2021. Perubahan nama tersebut disahkan dalam acara seremoni di akses masuk KM 10A Junction Cikunir, Senin 12 April 2021 sekitar pukul 08.00WIB.
Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed ini terbentang sepanjang 36,84 kilometer dari arah Jakarta ke Cikampek, mulai KM 10A Cikunir hingga KM 46 di Karawang Barat.
Advertisement