Soal Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP, Ini Penjelasan KPK

Keterangan KPK sebelumnya dibantah terkait dengan tahun pelaksanaan Muktamar PPP yang sejatinya digelar tahun 2020, bukan 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jun 2023, 13:26 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat bantahan terkait duit hasil korupsi dari mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengalir untuk acara Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar pada 2022 senilai Rp 650 juta. Bantahan tidak hanya soal aliran dana namun juga tahun pelaksanaan Muktamar PPP yang sejatinya digelar tahun 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi uang digunakan tersangka mengalir ke muktamar partai tahun 2022 adalah hasil keterangan sejumlah saksi, termasuk Mukti Agung sendiri. Diketahui, Mukti Agung terjerat kasus rasuah soal jual beli jabatan senilai Rp 15 hingga Rp 100 juta.

“Terkait dengan  fakta itu kan kami peroleh dari keterangan beberapa pihak termasuk dari tersangka terkait membantu pelaksanaan Muktamar PPP,” kata Ali kepada awak media, Rabu (7/6/2023). 

Ali mengakui, Muktamar PPP memang dilaksanakan pada 2020. Namun berdasarkan informasi dihimpun aliran dana tercatat pada tahun 2022. Karena itu, pihaknya akan mendalami apakah hal tersebut hanya sebagai modus kejahatan dilakukan Mukti Agung atau memang ada aliran dana yang digunakan pada 2022 guna menutup kegiatan Muktamar 2020 yang belum diselesaikan.

“Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020, oleh karena itu kami akan dalami apakah itu hanya sekedar modus. Misalnya dari orang kepercayaan bupati ataukah memang kemudian (uang digunakan) dalam rangka menutup biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar,” urai Ali.

Sebagai informasi, dugaan aliran dana ke Muktamar PPP awalnya sudah muncul saat Mukti Agung disidangkan. Diketahui, Mukti Agung juga sudah divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

 

Tetapkan 7 Orang Tersangka

Namun hal itu kembali muncul usai KPK melakukan pengembangan dalam kasus ini dan menetapkan 7 orang tersangka baru sebagai sumber dari uang Muktamar PPP berasal. 

Ketujuh orang itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; Suhirman (SR).

Kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang; Raharjo (RH).

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya