Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Ketua Komite Kadin Terlibat Penyediaan Panel Surya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyampaikan, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) itu terlibat dalam pengadaan panel surya yang diduga melanggar aturan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jun 2023, 11:05 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 11:04 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan  Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki alias YUS alias YS, sebagai tersangka baru megaproyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan  Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki alias YUS alias YS, sebagai tersangka baru megaproyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,  Kamis (15/6/2023).  (Nur Habibie.Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki yang merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyampaikan, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) itu terlibat dalam pengadaan panel surya yang diduga melanggar aturan.

“Terkait dengan mengapa BUP diperiksa, apakah ada perintah dan sebagainya, saya rasa itu sudah masuk materi perkara. Namun yang jelas kami telah memiliki alat bukti yang cukup bahwa di dalam proses penyediaan panel surya terdapat indikasi tindak pidana,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

“Di dalam kepesertaan yang bersangkutan dalam pengaadaan ini, berdasarkan alat bukti kami ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara ya, masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti. Sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” sambungnya.

Adapun soal hubungan bisnis antara tersangka Muhammad Yusrizki dengan Happy Hapsoro selaku pemilik PT Basis Utama Prima yang menyediakan paket pengadaan panel surya, Kuntadi menyatakan masih menelusuri berdasarkan temuan bukti yang ada.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga nggak bisa bertindak. Clear ya,” kata Kuntadi.

Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Tersangka baru itu bernama Muhammad Yusrizki alias YUS alias YS.

"Pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) JAMPidsus Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YUS selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya.

"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5, diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," jelasnya.

Atas dasar itulah serta pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menemukan alat bukti untuk menetapkan Muhammad Yusrizki yang merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) sebagai tersangka atas perkara tersebut.

Kini, YUS sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, cabang Kejaksaan Agung.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi.

 

Kejagung Tetapkan Johnny G. Plate Tersangka

Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupdi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya yakni Windy Purnama (WP), terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya