Seniman Tato di Jaksel Sempat Suruh Pacarnya Makan Kotoran Manusia

Seorang seniman tato berisial EP (29) di Jakarta Selatan melumuri wajah kekasih dengan kotorannya karena tak terima diselingkuhi. Tak hanya itu, seniman tato EP juga menyuruh pacarnya untuk makan kotoran manusia.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2023, 07:34 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

 

Liputan6.com, Jakarta Seorang seniman tato berisial EP (29) di Jakarta Selatan melumuri wajah kekasih dengan kotorannya karena tak terima diselingkuhi. Tak hanya itu, seniman tato EP juga menyuruh pacarnya untuk makan kotoran manusia.

"Dia (pacar EP) dijejel-jejelin, tapi enggak masuk ke mulut tapi suruh makan, 'Nih, makan-makan.'," ucap Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, kejadian itu terjadi karena EP curiga telah diselingkuhi oleh kekasihnya. Terduga pelaku kemudian mendatangi korban di indekosnya kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Diawali perasaan curiga, EP mendatangi kosan pacarnya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan," jelas Wahid soal penganiayaan itu.

Dugaan EP pun benar, korban ternyata sedang bersama pria lain. Namun, pria itu langsung melarikan diri begitu kamar dibuka terduga pelaku.

Temuan itu membuat terduga pelaku sakit hati kepada pacarnya. Sebab, selama ini, dia merasa sudah membiayai indekos korban dan kerap melakukan antar jemput saat kerja.

Korban Juga Dianiaya

Korban bahkan sempat tidak mau mengaku kalau lantas justru membuat EP naik darah hingga akhirnya melakukan penganiayaan dan melumuri wajah korban dengan kotoran manusia.

"Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya," ucap Wahid.

"(Luka lebam) Di muka, di pergelangan tangan, korban wanita 23 tahun membuat laporan dan meminta Visum ke Polsek Cilandak," lanjut dia.

 

Ancaman Pidana

Polisi yang mendapat laporan korban kemudian menangkap terduga pelaku. Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam pidana 2,8 penjara.

"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 2,8 tahun," pungkas Wahid.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya