KPK Evaluasi Pengelolaan Rutan Buntut Pungli Rp 4 Miliar: Jangan-Jangan Gajinya Kurang?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pungutan liar (pungli) sudah terjadi sejak lama di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah.

oleh Fachrur RozieNila Chrisna Yulika diperbarui 24 Jun 2023, 11:41 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2023, 11:41 WIB
Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sesaat jelang rilis penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pengelolaan rumah tahanan (rutan) KPK buntut ditemukannya pungutan liar (pungli) yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Ghufron menyebut, dalam mengelola rutan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham).

"Tentu, kami akan mengevaluasi, ya secara sistemik baik kerja sama dengan pihak eksternal karena melibatkan tempatnya, juga personelnya. Termasuk juga manajemen tentang SDM, rotasinya, bahkan kepada manajemen keuangannya," ujar Ghufron dalam keterangannya dikutip Sabtu (24/6/2023).

Ghufron menyebut ingin mendalami alasan pegawai di rutan KPK menerima uang miliaran dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Ghufron juga akan mempertanyakan apakah upah yang mereka terima cukup atau tidak.

"Jangan-jangan misalnya mohon maaf gajinya kurang atau lain-lain, semuanya akan kami evaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari," kata Ghufron.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pungutan liar (pungli) sudah terjadi sejak lama di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. Hanya saja, untuk saat ini yang ditemukan yakni pungli yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash, yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun (2021-2022) tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Ghufron mengungkap kasus pungli ini ditemukan Dewan Pengawas KPK saat memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik. Pihak yang diperiksa Dewas KPK itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan pungli di rutan KPK.

KPK Masih Mendalami Kasus Pungli di Rutan KPK

Menurut Ghufron, informasi dari terperiksa itu yang kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan dugaan adanya pungli mencapai Rp 4 miliar.

"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," kata Ghufron.

Ghufron menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Pasalnya, KPK memiliki beberapa rutan yang berada di luar gedung KPK.

"Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki 4 rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar obyeknya kepada rutan yang di sini atau pun di luar. Itu semuanya masih proses," kata Ghufron.

Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya