KPK Copot Puluhan Pegawai Terlibat Pungli Rutan: Kita Ingin Bersih-Bersih

Mencuatnya kasus pungli KPK itu menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, dipastikan akan ditindak.

oleh Muhammad Ali diperbarui 27 Jun 2023, 06:54 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 06:47 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Sudah kita non-jobkan, puluhan kok," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Alex memastikan lembaga antirasuah akan bersih-bersih setelah mencuatnya kasus pungli rutan tersebut ke publik.

"Pokoknya kita ingin bersih-bersih. Intinya itu kita ingin bersih," ujar Alex yang dilansir dari Antara.

Lebih lanjut dia mengatakan mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah. Apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, Alex memastikan pihak yang terlibat akan ditindak.

"Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja," tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.

Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungli tersebut.

KPK Evaluasi Pengelolaan Rutan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pengelolaan rumah tahanan (rutan) KPK buntut ditemukannya pungutan liar (pungli) yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Ghufron menyebut, dalam mengelola rutan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham).

"Tentu, kami akan mengevaluasi, ya secara sistemik baik kerja sama dengan pihak eksternal karena melibatkan tempatnya, juga personelnya. Termasuk juga manajemen tentang SDM, rotasinya, bahkan kepada manajemen keuangannya," ujar Ghufron dalam keterangannya dikutip Sabtu (24/6/2023).

Ghufron menyebut ingin mendalami alasan pegawai di rutan KPK menerima uang miliaran dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Ghufron juga akan mempertanyakan apakah upah yang mereka terima cukup atau tidak.

"Jangan-jangan misalnya mohon maaf gajinya kurang atau lain-lain, semuanya akan kami evaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari," kata Ghufron.

 

Pungli Rutan Sudah terjadi Sejak Lama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pungutan liar (pungli) sudah terjadi sejak lama di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. Hanya saja, untuk saat ini yang ditemukan yakni pungli yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash, yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun (2021-2022) tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Ghufron mengungkap kasus pungli ini ditemukan Dewan Pengawas KPK saat memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik. Pihak yang diperiksa Dewas KPK itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan pungli di rutan KPK.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya