Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan petugas yang diduga terlibat kasus asusila di balik rumah tahanan (rutan) harus bertanggung jawab. Termasuk, konsekuensi pidana atas perbuatannya.
"Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya. Karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga
Asep mengatakan pihaknya akan menyerahkan petugas rutan yang terlibat ke polisi selaku aparat penegak hukum. Apabila terbukti melakukan tindakan asusila.
Advertisement
"Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK. Tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," katanya.
Selain itu, Asep menyebut pegawai yang terbukti melakukan asusila akan diproses baik etik oleh KPK selaku aparatur sipil negara (ASN) maupun pidananya oleh Polisi.
"Jadi dua-duanya jalan. Baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya, silakan ditunggu saja nantinya," ujarnya.
Kritik Novel Baswedan
Sebelumnya, Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Dewan Pengawas KPK menutupi dugaan adanya pelecehan yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah terhadap istri tahanan kasus korupsi.
"Mereka (dewas KPK) tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel Baswedan.
Saat diminta menjelaskan lebih rinci terkait dengan tindakan asusila yang diterima istri tahanan dari petugas rutan KPK, Novel meminta Liputan6.com mempertanyakannya langsung kepada Dewas KPK.
"Tanyakan ke Dewas dong, agar mereka terbiasa jujur dan transparan," kata Novel.
Meski demikian, Novel Baswedan yang kini menjadi ASN Polri ini menyebut dugaan adanya asusila tersebut sudah dilaporkan kepada Dewas KPK. Dari laporan adanya asusila ini yang membuat Dewas KPK menerima informasi adanya pungutan liar di rutan KPK.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement