PPDB Kota Bogor, Bima Arya Temukan Indikasi Adanya Pemalsuan Alamat

Wali Kota Bogor Bima Arya menemukan indikasi pemalsuan keterangan alamat palsu pada surat keterangan domisili untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 07 Jul 2023, 03:05 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 03:05 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya menemukan indikasi pemalsuan keterangan alamat palsu pada surat keterangan domisili untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi. (Foto: Achmad Sudarno/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bogor Bima Arya menemukan indikasi pemalsuan keterangan alamat palsu pada surat keterangan domisili untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi.

Hal itu terungkap saat dirinys mengecek langsung nama dan alamat calon peserta didik yang telah mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Bima mengungkapkan ia telah menerima 300 aduan terkait PPDB melalui jalur zonasi, salah satunya adanya indikasi pemalsuan alamat untuk mengakali sistem zonasi agar anak bisa diterima di sekolah negeri favorit.

"Macam-macam caranya agar bisa masuk ke sekolah yang mereka inginkan. Ada yang memalsukan atau memindahkan alamat, ada juga yang menambahkan nama ke dalam KK saudaranya," kata dia, Kamis (6/7/2023).

Bima mencontohkan telah menemukan ada 36 nama yang mendadak menjadi warga Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor, Tengah, Kota Bogor. Bahkan mereka memalsukan alamat orang lain agar bisa diterima di SMPN 1.

"Pemilik alamat yang kami datangi tadi tidak ada yang tahu kalau KK mereka dimanipulasi. Banyak alamat yang ga sesuai. Sudah pasti itu ada pelanggaran, tapi itu akan kami dalami lagi," terangnya.

Bima menyampaikan pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan verifikasi ulang terkait PPDB melalui sistem zonasi.

"Masih ada waktu sebelum pengumuman PPDB. Besok saya akan ke Disdik dan Disdukcapil untuk melakukan verifikasi bagi para pendaftar," kata dia.

 

Dinyatakan Gugur dan Ditolak

Bagi peserta didik yang berdomisili di luar wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah maupun adanya pemalsuan alamat di KK maka akan dinyatakan gugur alias ditolak.

"Bagi saya keterlaluan masih ada yang main-main dengan masa depan orang. Tadi ada anak disitu yang rumahnya deket SMPN 1 malah tidak kebagian kuota karena terlempar dari yang jauh," pungkasnya.

Menurutnya pemerintah belum siap menerapkan sistem zonasi pada PPDB, sehingga harus dihapus. Hal itu bisa dilihat belum meratanya sarana dan prasarana sekolah di seluruh daerah khususnya Kota Bogor sendiri.

"Contohnya yang masuk sekolah-sekolah di pusat kota justru yang rumahnya jauh. Jadi kalau pun sistem zonasi tetap diterapkan, sistemnya harus lebih rapih. Harus terintegrasi dengan sistem kependudukan, verifikasinya, kemudian infrastruktur sekolahnya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya