Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang Rp27 miliar dari Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan. Penyidik kini tengah mendalami status dari uang itu dalam perkara tersebut.
“Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal usul, kaitan dengan perkara ini, maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga
Menurut Kuntadi, status hukumnya akan dapat jauh berbeda berdasarkan asal usul uang pecahan 100 dolar Amerika dengan total 1,8 juta USD, yang diserahkan tersebut. Atas dasar itu, kedudukan uang tersebut harus dapat ditentukan dengan tepat.
Advertisement
“Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan,” jelas dia.
Adapun sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar itu ke Maqdir Ismail, lanjut Kuntadi, pihaknya masih berupaya menelusuri lewat penggeledahan yang dilakukan di kantor kuasa hukum Irwan Hermawan itu.
“Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu, dan oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” Kuntadi menandaskan.
Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal itu dilakukan saat penyerahan uang Rp27 miliar yang disinyalir berasal dari aliran dana perkara tersebut.
“Setelah kita dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Handika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus dilakukan pemeriksaan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi menyebut, uang yang diserahkan sebanyak USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar. Hasil pemeriksaan, baik Maqdir dan Handika mengaku tidak kenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang tersebut.
“Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” jelas dia.
Atas dasar itu, penyidik memutuskan untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail dalam rangka mencari siapa sebenarnya sosok yang mengembalikan uang tersebut.
“Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan. Perlu diketahui, asal usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda. Karena tanpa kejelasan asal usul dan kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini perlakuannya harus kami lakukan dengan tepat, tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” ujarnya.
Advertisement