Soal Banyak Penyelundupan Lewat Jalur Tikus, Menko Luhut: Itu Masalah Kita, Tak Hanya KPK

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan tak menampik pemerintah masih kecolongan dengan penyelundupan yang dilakukan oknum melalui jalur ilegal alias jalur tikus.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jul 2023, 14:07 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 14:07 WIB
Menko Luhut Resmikan PLTS di Bali untuk Perkuat G20 dalam Transisi Energi Terbarukan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sambutan saat Peresmian PLTS Atap Pabrik Danone - Aqua Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022). Acara tersebut kolaborasi antara PLN dan PT Tirta Investama guna mendukung energi hijau serta rangkaian memperkuat pelaksanaan G20 dalam transisi energi berkelanjutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan tak menampik pemerintah masih kecolongan dengan penyelundupan yang dilakukan oknum melalui jalur ilegal alias jalur tikus.

Menurut Luhut, adanya pelabuhan-pelabuhan kecil yang menjadi jalur keluar masuk barang ilegal itu bukan hanya menjadi persoalan bagi KPK.

"Itu (jalur tikus) masalah kita rame-rame, bukan masalah KPK saja," ujar Luhut di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Luhut mengaku pihaknya sudah memperketat barang ilegal keluar dan masuk melalui pelabuhan besar di Indonesia. Namun demikian, dia tak habis pikir para oknum tetap memiliki cara menyelundupkan barang melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.

"Saya juga pusing lihat itu, karena kita sudah benahi pelabuhan besar, masih ada pelabuhan tikus," kata Luhut.

Sebelumnya, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan 5 ton ore nikel ke Tiongkok. Diduga penyelundupan tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.

Luhut menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sudah memerintahkan tim lembaga antirasuah terjun langsung ke Tiongkok mendalami dugaan penyelundupan tersebut.

"Sudah, sudah ditrace oleh beliau. Gampang itu, karena kita sudah punya ekosistemnya, ini Pak Firli langsung cek di Cina, turun," ujar Luhut usai menjadi pembicara dalam diskusi tata kelola pelabuhan di Gedung KPK, Selasa (18/7/2023).

Dugaan Penyelundupan Nikel

Nikel
Ilustrasi Nikel

Diberitakan KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok. KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam penyelundupan tersebut.

"Rencana sih tentu ada, tapi, kita sebelum penyelidikan itu ada tahap di mana kita pendalaman dulu, mengumpulkan informasi dulu. Kemarin baru pendalaman, ya informasinya," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat 7 Juli 2023.

Asep mengatakan, sebelum penyelidikan dimulai, pihaknya akan berusaha mencari dan mengamankan dokumen-dokumen terkait. Setelah dokumen itu ditemukan, KPK tinggal mencari minimal dua alat bukti dugaan pidana dalam penyelundupan tersebut.

"Karena kita harus yakin bahwa memang source, dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada," kata Asep.

Penyelundupan Nikel ke Tiongkok

KPK menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, sejak 2020 sudah ada larangan mengekspor ore nikel ke luar negeri.

"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.

Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu terjadi sejak Januari 2020 hingga 2022. Ekspor ilegal itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai Tiongkok.

Dian menyebut, negara asal pengirim hanya menggunakan kode 112, yakni sandi untuk Indonesia.

"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.

Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.

Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya