Liputan6.com, Jakarta - Polisi mendalami modus penipuan yang menimpa sejumlah pengguna aplikasi e-commerce Jombingo. Sejauh ini, dua orang korban telah membuat laporan polisi.
"Sementara ini yang melapor sebagai korban baru dua korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).
Ade Safri menerangkan, pihaknya telah memeriksa pelapor sebagai saksi. Menurut keterangan mereka, awalnya para korban mendapatkan email dari zhangdandan33@gmail.com berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo. Ini, kata dia, aplikasi jual-beli dengan sistem komisi.
Advertisement
"Korban tidak mengenal pengirim email yang diduga dari pihak aplikasi. Korban tertarik mengunduh dan instal aplikasi," ujar dia.
Ade Safri menerangkan, pengguna aplikasi diharuskan top up sejumlah dana untuk memulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi. Korban pun menyetorkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta.
"Korban terlebih dahulu diminta melakukan top up," ujar dia.
Ade Safri mengatakan, seiring berjalannya waktu rupanya korban tidak lagi dapat menarik saldo yang ada di akun miliknya. "Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan," ujar dia.
Polisi Koordinasi dengan Kemendag dan OJK
Dalam hal ini, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yakni Kemendag, OJK, dan Kominfo guna mengecek perizinan terhadap PT. Bingoby Digital Kreasi.
"Melakukan profilling terhadap pengurus perseroan. Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran Pers yang menyatakan bahwa Aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," kata Ade.
Advertisement